"Yang telah jadi korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran HAM di Negara Hukum Republik Indonesia yang saya cintai ini," papar Djoko Tjandra.
Dengan pembelaan itu, Djoko Tjandra berharap dewi fortuna menghampiri dirinya. Meski keadilan datang, dia menyebut masih menjadi korban ketidakadilan dan pelanggaran HAM.
"Dalam terang cahaya itu saya juga percaya Dewi Keadilan tidak meninggalkan saya, tetapi akan mengangkat saya dari titik nadir penderitaan sebagai korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran HAM. Demikian Pembelaan dari saya," tutup dia.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Djoko Tjandra sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Baca Juga: Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya