Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:20 WIB
Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas
Ambulans yang membawa jasad enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tiba di kediaman pimpinannya, Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka disambut antusias oleh para simpatisan FPI. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai kalau saja Habib Rizieq Shihab kooperatif dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan covid-19, maka 6 pengawalnya tak bakal tewas ditembak polisi.

Pernyataan itu disampaikan Arteria menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya. Polisi juga akan langsung menangkap Rizieq.

Arteria mengatakan, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka bukan hal yang tiba-tiba. Menurutnya, semua dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Apalagi, diketahui juga Rizieq sempat dua kali mangkir tak penuhi panggilan polisi.

"Bahkan kalau MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," kata Arteria saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Arteria meminta semua pihak saat ini melihat penanganan perkara terhadap Rizieq Shihab secara objektif. Menurutnya, Polri harus diberi ruang untuk bekerja.

"Jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas. Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum  FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

baca juga

"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut.  Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.

"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf

PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:09 WIB

Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar

Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar

Jabar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:09 WIB

Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq

Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:56 WIB

Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

Sumsel | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:46 WIB

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:45 WIB

PDIP: Habib Rizieq Ditangkap Paksa Itu Wajar, Karena...

PDIP: Habib Rizieq Ditangkap Paksa Itu Wajar, Karena...

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:37 WIB

Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Jabar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB

Arteria: Penetapan TSK dan Perintah Penangkapan HRS Bukan Tiba-tiba

Arteria: Penetapan TSK dan Perintah Penangkapan HRS Bukan Tiba-tiba

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:18 WIB

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

Jogja | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:20 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:05 WIB

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:53 WIB

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:52 WIB

×