Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?

Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:47 WIB
Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, pertemuan itu berlangsung di kamar hotel.

Dalam proses penjualan kebun sawit turut dibantu oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Herman Lubis yang merupakan adik dari mantan eks Pejabat MA Bahrain Lubis.

"Saya masuk kamar pak Nurhadi tanya itu harga Rp 15 miliar apa betul? Kata dia (Nurhadi) apa enggak bisa kurang lagi ? Saya bilang tidak itu murah karena beserta asetnya," ucap Amir meniru percakapannya dengan Nurhadi di persidangan.

Jaksa lalu kembali menimpali pernyataan Amir dengan menanyakan, apakah harga tersebut akhirnya disepakati. Amir pun menjawab harga yang disepakati soal pembelian lahan sawit itu yakni, Rp 15 miliar.

"Ya. Sesuadah turun tuh kami buat suatu kesepakatan. Prinsipnya udah deal kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa termasuk truk honda dan lain-lain total Rp 15 miliar," ucap Amir

Jaksa pun kembali menanyakan Amir setelah kesepakatan penjualan kebun sawit terjadi. Kapan mulai pembayaran tersebut terjadi. Menurut Amir, pembayaran dilakukan sebanyak dua kali. Itu terjadi pada 6 dan 8 Juli.

"Tanggal 6 sebagian dan tanggal 8 juli kalau enggak salah. (Total) Rp 15 miliar," ucap Amir.

Selanjutnya, Amir mengaku ke Jakarta untuk proses akte penjualan kebun sawit. Ia, mengaku melakukan tanda tangan penyerahan kebun sawit itu bersama Rezky Herbiyono dan anak Nurhadi Rizki Aulia.

"Di suatu rumah, tapi saya enggak tahu itu jalan apa saya hanya dibawa mereka itu ke sana beserta notaris dan menantu pak Nurhadi berhadapan kami turun tanda tangan," tutup Amir.

Baca Juga: Deal Rp 15 Miliar, Nurhadi Nego Harga Kebun Sawit di Kamar Hotel Arya Duta

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum bahwa Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.

Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI