Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejak kekayaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan menyisir aset perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dua saksi kunci diperiksa pada Senin (14/7/2025) untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat Nurhadi.
Kedua saksi tersebut adalah Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit, Maskur Halomoan Daulay.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
"Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci lebih jauh hasil dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Aset Disita untuk Negara
Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), KPK telah mengonfirmasi penyitaan sejumlah aset jumbo milik Nurhadi.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
Aset-aset tersebut tidak hanya berupa lahan sawit, tetapi juga properti mewah lainnya.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” ungkap Budi.
Ia menegaskan, penyitaan aset dalam kasus TPPU memiliki dua tujuan strategis: sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Ditangkap Kembali Usai Bebas
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah membawa Nurhadi ke penjara.

Ironisnya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari, sesaat setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.