Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

Sabtu, 12 Desember 2020 | 01:05 WIB
Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi, Muhammad Rudjito menyebut bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa dari KPK dalam sidang hanya untuk mencari kesalahan kliennya dalam mencari bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Hal itu disampaikan Rudjito, ketika mendengar kesaksian Amir Wijaya. Amir usai bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi di MA di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jukat (11/12/2020).

"Konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," ungkap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.

Rudjito menyebut bahwa saksi Amir Wijaya, dalam kesaksiannya sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang telah disusus tim JPU. Kata, Rudjito bahwa jelas dalam dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky dalam perkara suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Ini kan padahal dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU," ujarnya.

"Yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini engga ada kaitannya dengan suap," imbuhnya

Sebelumnya, Saksi Amir mengaku pernah bertemu dengan Nurhadi dalam pembelian sebuah lahan kebun sawit, di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Jaksa KPK menanyakan proses penjualan kebun sawit milik Amir kepada Nurhadi untuk menantunya Rezky Herbiyono.

Kemudian, Jaksa kembali menanyakan Amir, berapa kesepakatan harga kebun sawit tersebut disepakati. Amir pun menjawab disepakati harga Rp15 miliar.

Baca Juga: Cekcok sama Saksi di Sidang, Nurhadi: Hebat, Bapak Siapa Bisa Ketemu Saya?

"Ya. Sesudah turun tuh kami buat suatu kesepakatan. Prinsipnya udah deal kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa termasuk truk honda danlain-lain total Rp 15 miliar," ucap Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI