Suara.com - Terdakwa Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, diklaim sudah mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Termasuk pula Rezky diklaim telah mengembalikan juga sebuah kebun kelapa sawit ke Hiendra.
Pernyataan itu disampaikan tim hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky, Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Menurut Rudjito, uang maupun kebun sawit itu dikembalikan Rezky lantaran bisnis kliennya mengalami kegagalan.
"Dalam perkara ini Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp 35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan kami ungkap," ucap Rudjito, Rabu (2/12) malam.
Rudjito pun juga memastikan terkait aliran uang Rp 10 miliar kepada Rezky dari pengusaha asal Surabaya Iwan Liman, bukan terkait penerimaan suap maupun gratifikasi.
Namun, uang itu adalah pinjaman Rezky kepada Iwan Liman terkait utang piutang.
"Soal Rp 10 miliar tadi ya, itu buka pemberian. Itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," ucap Rudjito
Meski begitu, Rudjito mengakui adanya aliran uang kepada Rezky sebesar Rp 5,1 miliar dari Hiendra.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang
Namun, klaim Rudjito, uang itu tak berkaitan mengenai adanya perkara.
"Bukan untuk pengurusan MIT. Saksi tadi tidak menerangkan bahwa uang itu untuk pengurusan MIT. Nanti yang lebih jelas apakah ada pemberian uang kepada MIT itu, nanti ketika keterangannya Hiendra. Hiendra ini kan yang berkepentingan," kata Rudjito
Lebih lanjut, Rudjito berharap ke depannya Jaksa dari KPK dapat menghadirkan saksi Hiendra menjelaskan terkait uang-uang yang diterima Rezky.
"Saya pikir, apakah uang-uang ini berkaitan dengan MIT. Nanti kami kuat dari Hiendra-nya," tutup Rudjito.
![Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/02/54182-mantu-nurhadi.jpg)
Lima Saksi
Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi. Antara lain Musa Daulae, Soepriyo Waskito Adi, Amir Widjaja, Benson, dan Bahrain Lubis.