Habib Rizieq Meluncur ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif

Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:38 WIB
Habib Rizieq Meluncur ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif
Habib Rizieq Shihab (LDTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI