Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Habib Rizieq Meluncur ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI