Suara.com - Polda Metro Jaya memberi ultimatum kepada para tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) untuk menyerahkan diri. Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Yusri melanjutkan, pihaknya memberikan opsi terhadap kelimanya. Pertama, menyerahkan diri bersama pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang juga tersangka. Opsi kedua, kepolisian akan melakukan upaya penangkapan.
"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Yusri menyebutkan kalau sang imam besar takut ditangkap. Sehingga, hari ini dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Jadi Rizieq itu merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kata dia, intinya Rizieq takut sehingga dia menyerah pada aparat kepolisian.
"Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah," sambungnya.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.