DPR Desak Polri Keluarkan 'Red Notice' DPO Benny Tabalujan, Ini Sosoknya

Bangun Santoso

Selasa, 15 Desember 2020 | 05:34 WIB
DPR Desak Polri Keluarkan 'Red Notice' DPO Benny Tabalujan, Ini Sosoknya
Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Polri segera mengeluarkan pemberitahuan merah atau red notice kepada kepolisian internasional (Interpol) tentang penangkapan buronan di daftar pencarian orang (DPO) Polri, Benny Tabalujan.

Tersangka pemalsu akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur itu, diduga melarikan diri ke Australia.

“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada asas equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Junimart, Polri semestinya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal tersangka, agar tidak bisa kabur ke luar negeri.

Namun, bukan tak mungkin jika bos PT Salve Veritate yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri itu, sudah telanjur kabur ke luar negeri.

Karena itu, Junimart sangat menyarankan agar Markas Besar (Mabes) Polri melakukan langkah pengejaran selanjutnya, yaitu berkoordinasi dengan Interpol.

“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke Biro Pusat Nasional (National Central Bureau/ NCB) Interpol negara tersebut, supaya kita bisa menggunakan jaringan dunia,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

'Red Notice' dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana. Kepolisian dari negara anggota Interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.

Kepolisian negara pemohon, harus lebih dulu menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol. Selanjutnya, Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Sementara Polri sudah menjadi anggota Interpol sejak 1952.

baca juga

Hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri masih belum menerima pengajuan 'red notice' untuk nama Benny Tabalujan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Status DPO untuk yang bersangkutan sudah diterbitkan Polri, saat berkas tersebut diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar mengatakan kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan, namun Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.

Sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik, sehingga diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa KY akan selalu terbuka terhadap adanya laporan pelanggaran etika atau tindakan hakim.

Jaja berharap pengadilan tetap bersikap independen.

“Tidak ada perhatian khusus terhadap kasus tertentu atau hakim tertentu, tapi kalau ada yang minta, kita selalu pantau, mau perkara besar atau perkara kecil. Kita kan tidak boleh membeda-bedakan perkara dan orang,” kata dia pula.

Kasus itu awalnya terungkap ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim di Kampung Baru RT 09 RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur, dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM, Haris Azhar, menjadi kuasa hukumnya.

Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sedangkan mantan Juru Ukur BPN Paryoto disidangkan atas kasus yang sama, dengan nomor perkara yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT LIB Kembali Lobi Polri, Akhmad Hadian Lukita: Mudah-mudahan Ada Jawaban

PT LIB Kembali Lobi Polri, Akhmad Hadian Lukita: Mudah-mudahan Ada Jawaban

Bola | Senin, 14 Desember 2020 | 15:45 WIB

Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa

Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa

Sumut | Senin, 14 Desember 2020 | 11:49 WIB

Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi

Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi

Video | Senin, 14 Desember 2020 | 10:55 WIB

Foto Penampakan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI

Foto Penampakan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI

Foto | Senin, 14 Desember 2020 | 09:39 WIB

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Riau | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB

Sebut Polri-FPI Dapat Perintah Allah Agar Berperang, Cak Nun: Lampiaskanlah

Sebut Polri-FPI Dapat Perintah Allah Agar Berperang, Cak Nun: Lampiaskanlah

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:09 WIB

Buka Hotline Soal Penembakan Pengawal Rizieq, Polri: Biar Tak Ada Dusta

Buka Hotline Soal Penembakan Pengawal Rizieq, Polri: Biar Tak Ada Dusta

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:16 WIB

Terkini

Cari Dana Segar Buat Produksi Film dan Ekspansi, Emiten RAAM Mau Siapkan Rights Issue

Cari Dana Segar Buat Produksi Film dan Ekspansi, Emiten RAAM Mau Siapkan Rights Issue

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:49 WIB

Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy

Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:42 WIB

Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:36 WIB

Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar

Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:34 WIB

5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas

5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:23 WIB

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:08 WIB

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

×