- Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu mempertanyakan pembangunan Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang karena dinilai tidak mendesak.
- Warga mengadukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam penggusuran lahan adat ke Komnas Perempuan.
- Masyarakat adat meminta pemerintah menghentikan penggunaan tanah ulayat yang belum selesai secara hukum untuk proyek pembangunan.
Suara.com - Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dipertanyakan masyarakat adat setempat. Mereka menilai pembangunan sekolah tersebut tidak mendesak karena di Pulau Rempang sudah terdapat 22 sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
Pengurus Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu, Felisia Sopia, juga mempersoalkan penggunaan tanah adat ulayat untuk pembangunan sekolah tersebut.
"Kemanakah sekolah-sekolah ini jika dibangun Sekolah Terintegrasi Merah Putih itu? Sedangkan saat ini untuk sekolah-sekolah itu saja masih kekurangan murid. Kenapa harus ditambahkan sekolah lagi?" tutur Sopia usai audiensi dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sopia mengatakan pembangunan sekolah tersebut juga diwarnai dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam proses penggusuran lahan. Persoalan itu menjadi salah satu yang diadukan masyarakat adat kepada Komnas Perempuan.
"Kami dari masyarakat adat Pulau Rempang datang ke Komnas Perempuan ingin mengadukan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu kembali terjadi di Pulau Rempang" katanya.
Menurut Sopia, masyarakat juga belum mendapatkan sosialisasi yang memadai mengenai pembangunan sekolah tersebut.
Ia menyebut penggusuran lahan telah dilakukan sebelum masyarakat memperoleh penjelasan mengenai pembangunan maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Lahannya digusur duluan baru terbitlah surat kepada perangkat desa seperti RT dan RW untuk pemanggilan dan juga diajak untuk sosialisasi amdal. Tetapi itu telah dilakukan penggusuran terlebih dahulu," ungkapnya.
Sopia menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan sekolah.
Mereka hanya meminta pemerintah tidak menggunakan tanah adat ulayat yang status hukumnya belum selesai.
Menurutnya, lahan yang terdampak berada di Kampung Pantai Melayu. Warga kemudian berupaya mencegah alat berat masuk ke lahan adat ulayat yang mereka pertahankan.
"Bukan kami mau menghambat, tetapi kami ingin mencegah supaya ini jangan dilakukan penggusuran dulu. Karena tanah adat ulayat ini belum clean and clear," pungkasnya.