Plt Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Terkait Proyek Infrastruktur

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Selasa, 15 Desember 2020 | 09:36 WIB
Plt Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Terkait Proyek Infrastruktur
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Nanang akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

"Kami periksa Nanang dalam kapasitas saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Nanang.

Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.

Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.

Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.

baca juga

"Total dananya Rp 72.742.792.145," Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Karyoto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong

Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong

Sumsel | Senin, 14 Desember 2020 | 20:28 WIB

Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Sumsel | Senin, 14 Desember 2020 | 17:53 WIB

Masa Penahanan Ditambah, Edhy Prabowo Tidur di Rutan KPK sampai Tahun Depan

Masa Penahanan Ditambah, Edhy Prabowo Tidur di Rutan KPK sampai Tahun Depan

News | Senin, 14 Desember 2020 | 16:42 WIB

Terkini

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB