Plt Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Terkait Proyek Infrastruktur

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Selasa, 15 Desember 2020 | 09:36 WIB
Plt Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Terkait Proyek Infrastruktur
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Nanang akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

"Kami periksa Nanang dalam kapasitas saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Nanang.

Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.

Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.

Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.

baca juga

"Total dananya Rp 72.742.792.145," Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Karyoto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong

Tok! Petahana OKU yang Cawabupnya Ditahan KPK Menang Lawan Kotak Kosong

Sumsel | Senin, 14 Desember 2020 | 20:28 WIB

Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Fakta-Fakta Kasus Johan Anuar, Wabup Petahana Mencalonkan Diri Ditahan KPK

Sumsel | Senin, 14 Desember 2020 | 17:53 WIB

Masa Penahanan Ditambah, Edhy Prabowo Tidur di Rutan KPK sampai Tahun Depan

Masa Penahanan Ditambah, Edhy Prabowo Tidur di Rutan KPK sampai Tahun Depan

News | Senin, 14 Desember 2020 | 16:42 WIB

Terkini

BUMN Hanya Tersisa 250 Perusahaan, Nasib Karyawan Gimana

BUMN Hanya Tersisa 250 Perusahaan, Nasib Karyawan Gimana

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:08 WIB

25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas

25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Bebas Ribet! 8 Tren Rambut Keriting Pria untuk Wajah Kotak yang Gampang Ditata

Bebas Ribet! 8 Tren Rambut Keriting Pria untuk Wajah Kotak yang Gampang Ditata

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA

Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:48 WIB

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:46 WIB

×