Cara Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biaya Bikin Paspor

Dany Garjito

Selasa, 15 Desember 2020 | 12:03 WIB
Cara Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biaya Bikin Paspor
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Cara membuat paspor online perlu Anda ketahui bagi yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat ini. Berikut cara membuat paspor online lengkap dengan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor sampai biaya membuat paspor.

Arti Paspor

Paspor adalah tanda pengenal yang harus dibawa saat bepergian ke negara lain. Paspor seperti kartu tanda penduduk di wilayah domestik. Oleh karena itu, paspor sangat penting kedudukannya sebagai dokumen tanda pengenal di luar negeri. Kalau Anda belum punya paspor dan berencana pergi ke luar negeri, segera buat paspor. Berikut cara membuat paspor online.

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Cara membuat paspor online pertama-tama ialah buatlah akun untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Buat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/ Anda bisa unduh apikasinya di Google Play atau App Store.

Daftar sesuai dengan arahan yang tertera. Siapkan alamat email, nomor telfon, dan KTP. Pilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Pilihlah yang mudah dijangkau. Selanjutnya pilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Anda akan menerima  file berformat pdf yang harus didownload. File berupa barcode tersebut kemudian dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor

Sebelum pergi ke kantor imigrasi, siapkan dokumen untuk membuat paspor ini lebih dulu:

  • KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

Bawa berkas-berkas tersebut ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses pembuatan paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Cara membuat paspor online sudah berlaku tapi bukan berarti Anda tidak harus mendatangi Kantor Imigrasi sama sekali. Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan wawancara. Bawalah barcode antrean dan berkas-berkas yang diperlukan.

4. Bayar Biaya Administrasi dan Pembuatan Paspor

Setelah proses wawancara selesai, Anda akan diminta petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor. Pembayaran membuat paspor dapat dilakukan melalui bank.

Paspor yang diproses tidak akan selesai pada hari yang sama. Paspor baru akan tersedia kurang lebih empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Paspor Lengkap dari Dokumen yang Diperlukan sampai Pembayaran

Cara Membuat Paspor Lengkap dari Dokumen yang Diperlukan sampai Pembayaran

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:07 WIB

Begini Cara Kantor Imigrasi Percepat Pembuatan Paspor

Begini Cara Kantor Imigrasi Percepat Pembuatan Paspor

Jakarta | Jum'at, 13 November 2020 | 13:00 WIB

Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa

Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

News | Sabtu, 26 September 2020 | 18:17 WIB

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Foto | Jum'at, 25 September 2020 | 17:48 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB