Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Desember 2020 | 16:44 WIB
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ilustrasi-- Penampakan terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo selaku terdakwa surat jalan palsu.

Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut.

JPU beralasan, tidak sepakat dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Prasetijo dalam pledoinya. Sebab, seluruh dalil yang disampaikan telah terbantah dengan keterangan saksi selama persidangan.

"Kami penuntut umum tidak sependapat. Dalil-dalil yang digunakan penasihat hukum tersebut keseluruhannya sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan bukti dipersidangan," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020) sore.

JPU menyatakan, hal itu menjadi fakta hukum yang nantinya dapat menjadi pembuktian pasal yang didakwaan pada Prasetijo. Tak hanya itu, seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Prasetijo semata.

"Oleh karena itu kami tidak akan menangapinya secara mendalam dan tetap berpegangan pada fakta persidangan," sambung Jaksa Yeni.

Merujuk pada fakta hukum yang ada, JPU menyebut jika rangkaian tindak pidana pembuatan surat jalan palsu bukan kebetulan -- dan tidak ada peran jenderal bintang satu tersebut. Untuk itu, JPU tidak akan mengenyampingkan kebenaran dari fakta yang sesungguhnya.

Sejurus dengan hal tersebut, JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah disapaikan pada persidangana sebelumnya. Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan Prasetijo dalam perkara surat jalan palsu.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar kiranya majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun yang diajukan terdakwa. Serta menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam surat pidana yang dibacakan," tutup Yeni.

baca juga

Dalam pembelaannya, Prasetijo menyebut dakwaan JPU tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buroan, yakni Djoko Tjandra.

"Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020) pekan lalu.

Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.

Prasetijo menyebut jika Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.

Prasetijo turut mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada 27 Juli 2020 di kompleks DPR/MPR RI. Saat itu, sang menteri menyatakan jika Djoko Tjandra tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam red notice sejak 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×