- Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban melalui anggaran APBN senilai Rp100 miliar pada Iduladha 2026.
- Kebijakan penggunaan dana negara untuk hewan kurban tersebut memicu perdebatan publik terkait legalitas, etika, dan strategi komunikasi pemerintah.
- Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari program kemasyarakatan resmi yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.
Pasalnya, program tersebut disebut menggunakan total anggaran mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari APBN.
Informasi ini bermula ketika Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Selasa (26/5/2026).
Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.
Namun, langkah Prabowo membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan dari kantong pribadi.
Lantas, apakah program ini merupakan bantuan sosial yang sah atau penggunaan uang rakyat untuk memperkuat pengaruh politik personal?
Pos Anggaran
Salah satu yang menjadi pertanyaan ialah dari pos anggaran mana dana APBN untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban tersebut berasal.
Ketika ditemui awak media, bendahara negara sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa justru mengaku belum mengetahui detail mengenai alokasi anggaran untuk pengadaan sapi kurban tersebut.
Ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (27/5/2026), seusai melaksanakan salat Iduladha, Purbaya hanya merespons singkat mengenai anggaran tersebut.
Menurutnya, Kementerian Keuangan belum mendapatkan laporan resmi terkait angka Rp100 miliar yang beredar.
"Saya belum tahu masalah itu. Nanti saya cek. Saya benar tidak tahu," kata Purbaya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ketidaktahuan Purbaya menjadi sorotan karena setiap pengeluaran negara yang bersumber dari APBN lazimnya melalui mekanisme pengawasan di bawah kementeriannya.
Menurut Purbaya, persoalan teknis anggaran tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pembelaan
Usai menjadi sorotan, Partai Gerindra buru-buru memberikan penjelasan soal ribuan sapi kurban yang menggunakan APBN tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan bahwa 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang menggunakan APBN merupakan bantuan negara untuk kemasyarakatan.
Menurutnya, hal itu tidak hanya dilakukan di era Prabowo, tetapi juga telah berjalan pada pemerintahan sebelumnya, termasuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.
Menurut Bahtra, sapi-sapi tersebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi," kata Bahtra dalam keterangannya.
Sementara itu, dari sisi legalitas, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari Presiden memiliki payung hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
![Infografis Kurban menggunakan dana APBN. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/29/41057-infografis-kurban-menggunakan-dana-apbn.jpg)
Syar'i
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga turut memberikan pandangan dari sisi hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Menurutnya, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Menurut Prof Niam, merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Mekanisme tersebut juga dinilai logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, M Guntur Romli, menegaskan bahwa secara syariat Islam, ibadah kurban tidak diperbolehkan menggunakan dana negara atau APBN.
Menurutnya, kurban merupakan ibadah yang bersifat personal dan harus bersumber dari harta pribadi.
Ia menjelaskan, dalam khazanah fikih Islam, kurban atau udhiyah adalah ibadah yang melekat pada individu mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal) yang mampu secara finansial.
Ketentuannya sudah jelas, yakni satu ekor kambing untuk satu orang dan satu ekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang.
Guntur memperingatkan bahwa penggunaan nama lembaga dalam ibadah kurban akan mengubah esensi ibadah tersebut di mata agama.
Lebih lanjut, ia merujuk pada pendapat para ulama besar. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi'i) menegaskan kurban harus berasal dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Begitu pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hambali) yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya.
Analisis
Lantas, bagaimana persoalan ini dilihat secara politis?
Sejumlah analis pun memberikan pandangannya. Pertama, pengamat politik Hendri Satrio atau akrab disapa Hensa menyoroti konferensi pers Wakil Menteri Sekretaris Negara terkait bantuan hewan kurban Iduladha Presiden.
Menurutnya, langkah tersebut justru keliru secara strategi komunikasi.
Alih-alih memperjelas informasi, Hensa menilai langkah itu hanya memperbesar isu yang seharusnya sederhana dan cukup disampaikan melalui mekanisme yang lebih tepat.
"Ini problem dasar, pejabat negara nggak bisa bedain mana yang layak press conference, mana yang cukup siaran pers. Hal-hal ringan dibikin seolah-olah penting, akhirnya jadi bola liar ke mana-mana dan memancing polemik yang sebenarnya nggak perlu,” ujar Hensa kepada wartawan.
Ia menyoroti penggunaan forum konferensi pers untuk menyampaikan jumlah hewan kurban Presiden yang menurutnya tidak memiliki urgensi tinggi untuk diumumkan secara terbuka dalam format besar.
Menurutnya, pilihan komunikasi seperti itu justru menciptakan framing bahwa isu tersebut sangat penting sehingga memicu perhatian publik secara berlebihan.
Akibatnya, isu yang semula sederhana berkembang menjadi perdebatan, termasuk soal penggunaan anggaran negara yang kemudian ikut dipersoalkan.
Hensa juga menyayangkan lemahnya sensitivitas komunikasi di lingkaran pemerintahan yang menurutnya seharusnya memahami dampak dari setiap format penyampaian informasi.
Ia bahkan mempertanyakan apakah Presiden mengetahui detail strategi komunikasi tersebut karena dampaknya justru bisa merugikan citra Presiden sendiri.
“Kalau sampai Presiden tahu, itu justru makin runyam. Niatnya baik, tapi cara menyampaikannya jadi terkesan pamer. Dalam perspektif tertentu, itu bisa dianggap riya. Akhirnya yang kena siapa? Presidennya juga, seolah-olah berbuat baik tapi dipersepsikan keliru,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menilai langkah tersebut berisiko membuat Presiden kehilangan simpati publik.
Dedi mengungkapkan bahwa secara hukum negara maupun ketentuan agama, penggunaan dana APBN untuk pembelian hewan kurban memang tidak melanggar aturan. Namun, dari sisi komunikasi politik dan empati sosial, kebijakan ini dinilai kurang tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Andai saja isu penggunaan APBN dalam kurban itu tidak mengemuka, Presiden sangat mudah mendapatkan simpati dan pujian publik. Hanya saja, ketika diketahui penggunaan APBN dalam pembelian sapi, simpati itu bisa saja gagal didapatkan," ujar Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Suara.com.
Menurut Dedi, di tengah situasi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi daya beli yang sulit dan kondisi ekonomi yang belum sejahtera, langkah melakukan kurban massal melalui anggaran negara dirasa kurang bijak.
Ia menekankan bahwa kurban pada dasarnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kondisi ekonomi masyarakat secara luas.
"Satu sisi kurban tidak berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, sisi lain pengeluaran belanja masyarakat juga dalam situasi yang sulit," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedi menyoroti adanya pergeseran makna kurban dari wilayah privat ke wilayah publik. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, kurban sudah telanjur dipahami sebagai bentuk ibadah personal atau individu, bukan instrumen kebijakan publik.
Ia membandingkan gaya komunikasi politik Prabowo dengan mantan Presiden Jokowi yang kerap memberikan bantuan serupa melalui “Bantuan Presiden” (Banpres).
"Jokowi pun gemar melakukan itu dengan nama Bantuan Presiden. Jokowi bisa dikatakan berhasil karena murni berkaitan dengan pemberian, tidak didampingi dengan isu agama seperti kurban yang dalam tradisi masyarakat Indonesia sudah dipahami sebagai ibadah personal. Kurban bukan kebijakan publik, dan itu yang disayangkan," tegas Dedi.
Sebagai penutup, Dedi memberikan masukan agar tim kepresidenan lebih jeli dalam merancang program bantuan yang bersifat populis dan berdampak nyata.
Ia menyarankan agar bantuan kurban tersebut didampingi dengan bantuan pangan yang lebih menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.
"Presiden andai diberi nasihat oleh tim kepresidenan, memberikan bantuan paket sembako pendamping kurban, itu akan jauh lebih berdampak secara populis," pungkasnya.