Terbitkan Aturan Khusus, Anies Serukan Warga di Rumah saat Libur Nataru

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:38 WIB
Terbitkan Aturan Khusus, Anies Serukan Warga di Rumah saat Libur Nataru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan khusus berupa instruksi dan seruan Gubernur. Regulasi ini dibuat demi mencegah munculnya klaster Covid-19 saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Aturan yang diterbitkan adalan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Anies menjalankan,  Ingub dan Sergub ini adalah cara untuk menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya dua aturan itu.

Dalam pelaksanaannya, dua aturan itu tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal sanksi pelaksanaan PSBB. Selain itu ada juga Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas yang akan mengatur soal teknisnya.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

Menurut Anies, dua aturan itu dibuat bertujuan mengatur pengendalian kegiatan yang bersifat keluarga. Namun ingub dan Sergub juga mengatur terkait kegiatan usaha.

Maraknya klaster keluarga, kata Anies, perlu diperhatikan lebih. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

Concern kami masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kami akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tuturnya.

Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a Nomor 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menyesal! Pembuat Soal Anies-Mega: Saya Minta Maaf Telah Buat Gaduh

Menyesal! Pembuat Soal Anies-Mega: Saya Minta Maaf Telah Buat Gaduh

Banten | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:52 WIB

Temui Pimpinan DPRD DKI, Guru Pembuat Soal Anies-Mega Minta Maaf

Temui Pimpinan DPRD DKI, Guru Pembuat Soal Anies-Mega Minta Maaf

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:45 WIB

Beredar Video Guru Pembuat Soal Anies-Mega: Tak Bermaksud Lecehkan Megawati

Beredar Video Guru Pembuat Soal Anies-Mega: Tak Bermaksud Lecehkan Megawati

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 22:36 WIB

Kontroversi Soal Ujian Anies-Mega, Guru SMPN 250 Minta Maaf ke Megawati

Kontroversi Soal Ujian Anies-Mega, Guru SMPN 250 Minta Maaf ke Megawati

Jakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:13 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB