Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 17 Desember 2020 | 12:23 WIB
Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Oleh jaksa, Tommy sebelumnya dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

Di depan hakim, Tommy mengaku menerima dengan ikhlas apa yang harus dipertanggungjawabkannya sebagai perantara suap Djoko Tjandra untuk dua terdakwa lain yakni Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Saya berusaha tabah ikhlas menerimanya. Saya mengambil banyak hikmah dari peristiwa ini untuk menjadikannya sebagai guru yang paling berharga pelajaran dan pengalaman yang akan saya gunakan untuk kehiudpan selanjutnya di kemudian hari," ungkap Tommy dalam pembelaannya.

Tommy mengaku apa yang diperbuatnya sungguh di luar perkiraanya.

"Awal saya sendiri yang juga tidak mengerti untuk apa saya dipanggil ke Propam Polri, karena saya diberitahu penyidik bahwa saya menjadi saksi untuk Prasetijo Utomo, saat itu sedang diperiksa Propam Polri," ungkap Tommy.

Tommy mengatakan, awalnya saat diperiksa di Propam Mabes Polri berharap tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Ia sudah menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik secara jujur, khususnya terkait penyerahan uang kepada Napoleon maupun Prasetijo.

"Saya berpikir karena saya sudah membuka keterangan apa yang saya alami, maka saya hanya akan menjadi saksi, tidak akan menjadi tersangka, apalagi ditahan. Ternyata pengakuan saya ada resikonya, perkara bergulir, jadi kasus suap tindak pidana korupsi dan ditahan. Saya awalnya kaget dan shock, saya ditetapkan tersangka, apalagi kemudian saya ditahan. Astaghfirullah, maaf Yang Mulia," papar Tommy.

Di hadapan majelis hakim pun, Tommy mengaku kini merasa menderita harus mendekam di penjara. Apalagi dia tak bisa lagi bertemu istri dan anaknya.

baca juga

"Anak perempuan saya yang baru berusia delapan tahun. Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, di mana bapaknya? dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," ungkap Tommy.

Tommy pun berharap untuk nantinya majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat mendapatkan kebaikan bagi siapa saja yang mendengarnya," tutup Tommy.

Terdakwa perkara penghapusan red notice, Tommy Sumardi, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Tommy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 20:40 WIB

Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:44 WIB

Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M

Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M

Batam | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:43 WIB

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

News | Senin, 14 Desember 2020 | 20:05 WIB

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 14 Desember 2020 | 14:48 WIB

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 03:05 WIB

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 20:28 WIB

Terkini

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×