Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Desember 2020 | 20:28 WIB
Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Arga)

Suara.com - JPU turut menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.

Dalam kesaksiannya, eks Kepala Hubungan Divisi Internasional Polri itu menyebut status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus secara permanen sejak Juli 2019.

Dengan demikian, status itu tidak dapat diperpanjang, kecuali ada pengajuan pembuatan baru.

Dia mengatakan, status red notice hanya berlaku selama lima tahun sejak terbit. Di satu sisi, pihak Kejaksaan tidak memperpanjang status tersebut sejak 2014 silam.

"Status terhapus secara permanen (status red notice) nomor dan verious itu artinya hanya lima tahun berlaku sejak terbit. Pada Juli 2014 tidak diperpanjang pada kejaksaan itu dia masuk ke dalam periode ke dua masa groundit. Itu masa red notice Pak Djoko Tjandra itu masih dalam sistem tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk menangkap," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Jendral bintang dua itu melanjutkan, pihak imigrasi tidak bisa melakukan penangkapan jika seandainya Djoko Tjandra melalang dunia. Dia menyebut, sejak 2014 red notice Djoko Tjandra hanya sebatas arsip.

"Artinya kalau pak Djoko Tjandra melalang dunia menggunakan melewati imigrasi mana pun pihak imigrasi manapun tidak akan melakukan penangkapan dengan dia," jelasnya.

Napoleon mengatakan, sejak  Juli 2014 tidak ada permintaan maupun pengajuan dari pihak kejaksaan untuk memperpanjang status red notice Djoko Tjandra. Dengan demikian, status red notice itu tidak dapat diperpanjang.

"Yang nyatanya juga tidak dilakukan perpanjangan maka itu berlaku terhapus secara permanen. Tidak dapat lagi dilakukan perpanjangan kecuali dibuat atau ajukan yang baru," papar Napoleon.

baca juga

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu

Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:32 WIB

Brigjen Prasetijo Akui Cabut BAP soal Kiriman Uang 50 Dolar AS ke Napoleon

Brigjen Prasetijo Akui Cabut BAP soal Kiriman Uang 50 Dolar AS ke Napoleon

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:03 WIB

Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah

Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah

News | Selasa, 08 Desember 2020 | 05:29 WIB

Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung

Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 22:20 WIB

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB

Sekretaris Akui Disuruh Djoko Tjandra Setor 100 Ribu Dolar AS ke Tommy

Sekretaris Akui Disuruh Djoko Tjandra Setor 100 Ribu Dolar AS ke Tommy

News | Senin, 30 November 2020 | 13:42 WIB

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

News | Jum'at, 27 November 2020 | 06:30 WIB

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

Terkuak! Ini Negara-negara Tempat Persembunyian Djoko Tjandra Selama Buron

News | Jum'at, 27 November 2020 | 07:00 WIB

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

News | Kamis, 26 November 2020 | 19:53 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×