Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:18 WIB
Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal di mana para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut untuk berbicara, atau di mana laporan kasus pemerkosaan sering tidak diproses.

Setelah kasus pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi tampaknya menyalahkan korban karena dia mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.

Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.

Undang-undang itu akan segera berlaku di Pakistan tetapi harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dalam waktu tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI