Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Kong telah memerkosa korban pada bulan Juni di rumahnya, sementara adik laki-lakinya melakukannya di dekat sungai di belakang rumah gadis itu.
Kedua pelaku dan korban diketahui adalah tetangga dan mereka juga sering mengunjungi rumah gadis itu.
Selama proses persidangan, Kong memohon hukuman yang ringan dan meminta untuk dibebaskan dari hukuman cambuk karena dia menyesal atas apa yang telah dia lakukan.
Namun, DPP Mohamad Arif Aizuddin Masrom mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman berat untuk mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Kesalahan yang dilakukan terdakwa serius," katanya, menurut Utusan Borneo. Tindakan tertuduh dikutuk karena dilakukan terhadap penyandang cacat.