Terkait Syarat Swab Antigen, KAI Masih Tunggu Putusan Pemerintah

Siswanto

Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:16 WIB
Terkait Syarat Swab Antigen, KAI Masih Tunggu Putusan Pemerintah
Eva Chairunisa. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Terkait perjalanan kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat KAI sampaikan bahwa sejauh ini masih mengacu ke Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kepada Suara.com, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.

Terkait kebijakan swab antigen, kata Eva, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kata Eva.

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka KAI akan segera melakukan sosialisasi.

Eva menekankan KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet, dan lainnya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak anatar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

baca juga

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, pPetugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan

Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:13 WIB

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 18:23 WIB

Rel Terendam Banjir, Ini Daftar 38 Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan

Rel Terendam Banjir, Ini Daftar 38 Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:24 WIB

KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu

KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu

Bisnis | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya

Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 20:40 WIB

Jadwal Perjalanan Kereta Api Berubah Mulai 1 Februari, Ini Rinciannya

Jadwal Perjalanan Kereta Api Berubah Mulai 1 Februari, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 09:03 WIB

Waktu Keberangkatan Perjalanan Kereta Api dari Jakarta dan Bandung Berubah, Cek Daftarnya

Waktu Keberangkatan Perjalanan Kereta Api dari Jakarta dan Bandung Berubah, Cek Daftarnya

Bisnis | Senin, 01 Juli 2024 | 08:45 WIB

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Imbas Banjir Semarang

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Imbas Banjir Semarang

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:15 WIB

Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta

Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2022 | 09:50 WIB

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Terkini

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

×