Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:38 WIB
Mulai 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster
Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan penumpang kereta api jarak Jauh berusia usia 18 tahun ke atas melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus mendatang. Sedangkan pelanggan usia 6 sampai 17 tahun diwajibkan melakukan vaksinasi kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Joni menyebut perubahan dalam aturan terbaru ini yakni sebelumnya penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin booster, masih diperbolehkan dengan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api," ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Joni menyebut saat ini adalah masa sosialisasi. Sehingga kata dia masyarakat dapat memperhatikan persyaratan terbaru dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tutur Joni.

Tak hanya itu, Joni menuturkan penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata dia.

Lebih lanjut, Joni menyebut untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang kereta api jarak jauh dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan lanjut Joni dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," katanya.

baca juga

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi :
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta PT KAI Akan Remajakan Kereta Kelas Ekonomi, Buntut Dikritik Warganet?

5 Fakta PT KAI Akan Remajakan Kereta Kelas Ekonomi, Buntut Dikritik Warganet?

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:47 WIB

PT KAI Berencana Beli Kereta Baru untuk Ganti Kelas Ekonomi

PT KAI Berencana Beli Kereta Baru untuk Ganti Kelas Ekonomi

Cianjur | Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:15 WIB

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:22 WIB

Catat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA Jarak Jauh

Catat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA Jarak Jauh

Bogor | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:06 WIB

Lengkap! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Lengkap! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sumut | Kamis, 19 Mei 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Tas Multifungsi Jadi Andalan, Siluet Clean dengan Material Leather Kian Diminati

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:05 WIB

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Tidak Semua Harus Dibagikan, Ini Alasan Pentingnya Membangun Batas Privasi di Dunia Maya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:04 WIB

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

5 Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing Sesuai Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:03 WIB

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Perusahaan Diminta Tak Cuma Andalkan Awareness untuk Hadapi Serangan Siber

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:02 WIB

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Land Maggie OFarrell: Ketika Tanah Menyimpan Luka dan Sejarah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

SKD Sekolah Kedinasan 2026, Pemerintah Resmi Tetapkan Nilai Ambang Batas

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:59 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi Total Penyebab Kecalakaan KM Virgo Transport 8

Prabowo Perintahkan Investigasi Total Penyebab Kecalakaan KM Virgo Transport 8

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:58 WIB

Ambisi Daud Yordan Tantang Manny Pacquiao, Laga Back to Champion 2026 Jadi Penentu

Ambisi Daud Yordan Tantang Manny Pacquiao, Laga Back to Champion 2026 Jadi Penentu

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 15:57 WIB

×