Prostitusi Artis TA, Agen dan Germo Jadi Tersangka

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:37 WIB
Prostitusi Artis TA, Agen dan Germo Jadi Tersangka
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI