Kebijakan ini, kata Riza, dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 saat libur natal dam tahun baru. Bahkan, hal ini juga sudah menjadi instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Terkait rapid antigen ini sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional," jelasnya.
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan tes acak ini. Mengenai lokasi tes pemeriksaan juga tak disebutkan dengan jelas.
"Nanti secara random. Diatur teknisnya. Secara random nanti akan dilakukan tes rapid antigen," tuturnya.