Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:49 WIB
Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya
Ilustrasi pendatang yang butuh syarat surat keterangan domisili [Shutterstock]

Suara.com - Syarat Surat Keterangan Domisili (SKD) perlu diketahui jika Anda merupakan seorang pendatang di suatu daerah. Surat keterangan domisili ini menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Surat Keterangan Domisili berupa secarik kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Selain untuk mengurus pembukaan rekening bank, fungsi Surat Keterangan Domisili juga diperlukan saat akan mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Domisili, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Berikut syarat Surat Keterangan Domisili yang perlu Anda ketahui.

Syarat Surat Keterangan Domisili

  1. Pas foto berukuran 3×4.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW atau kepala desa yang sesuai dengan data pada KTP atau alamat sebelumnya.
  5. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000).
  6. Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000.

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Jika semua berkas telah dilengkapi, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili. Berikut prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili:

  1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke rumah ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  2. Setelah Surat Pengantar dari RT selesai, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk ditandatangani.
  3. Anda selanjutnya harus mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT dan RW, KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat kuasa jika diwakilkan. Semua berkas tersebut diserahkan kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Anda juga harus mengajukan surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen kepada pihak kelurahan yang dibubuhi materai Rp6.000.
  5. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar maka petugas akan melakukan verifikasi keabsahan berkas.
  6. Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan Surat Keterangan Domisili dengan stempel resmi dari Kantor Kelurahan. Surat Keterangan Domisili hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja.
  7. Setelah terbit, Surat Keterangan Domisili asli akan menjadi milik si pemohon dan harus difotokopi untuk menjadi arsip kelurahan.

Demikian syarat surat keterangan domisili beserta prosedur untuk membuatnya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Ini Dicoret dari Kartu Keluarga, Gegara Dianggap Menyusahkan

Pria Ini Dicoret dari Kartu Keluarga, Gegara Dianggap Menyusahkan

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:06 WIB

NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya

NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya

Riau | Senin, 23 November 2020 | 15:35 WIB

4 Cara Cek KK Online Lewat Whatsapp sampai Email

4 Cara Cek KK Online Lewat Whatsapp sampai Email

News | Selasa, 03 November 2020 | 20:40 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB