Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

Rifan Aditya

Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:49 WIB
Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya
Ilustrasi pendatang yang butuh syarat surat keterangan domisili [Shutterstock]

Suara.com - Syarat Surat Keterangan Domisili (SKD) perlu diketahui jika Anda merupakan seorang pendatang di suatu daerah. Surat keterangan domisili ini menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Surat Keterangan Domisili berupa secarik kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Selain untuk mengurus pembukaan rekening bank, fungsi Surat Keterangan Domisili juga diperlukan saat akan mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Domisili, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Berikut syarat Surat Keterangan Domisili yang perlu Anda ketahui.

Syarat Surat Keterangan Domisili

  1. Pas foto berukuran 3×4.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW atau kepala desa yang sesuai dengan data pada KTP atau alamat sebelumnya.
  5. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000).
  6. Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000.

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Jika semua berkas telah dilengkapi, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili. Berikut prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili:

  1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke rumah ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  2. Setelah Surat Pengantar dari RT selesai, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk ditandatangani.
  3. Anda selanjutnya harus mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT dan RW, KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat kuasa jika diwakilkan. Semua berkas tersebut diserahkan kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Anda juga harus mengajukan surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen kepada pihak kelurahan yang dibubuhi materai Rp6.000.
  5. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar maka petugas akan melakukan verifikasi keabsahan berkas.
  6. Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan Surat Keterangan Domisili dengan stempel resmi dari Kantor Kelurahan. Surat Keterangan Domisili hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja.
  7. Setelah terbit, Surat Keterangan Domisili asli akan menjadi milik si pemohon dan harus difotokopi untuk menjadi arsip kelurahan.

Demikian syarat surat keterangan domisili beserta prosedur untuk membuatnya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Ini Dicoret dari Kartu Keluarga, Gegara Dianggap Menyusahkan

Pria Ini Dicoret dari Kartu Keluarga, Gegara Dianggap Menyusahkan

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:06 WIB

NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya

NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya

Riau | Senin, 23 November 2020 | 15:35 WIB

4 Cara Cek KK Online Lewat Whatsapp sampai Email

4 Cara Cek KK Online Lewat Whatsapp sampai Email

News | Selasa, 03 November 2020 | 20:40 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×