Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:38 WIB
Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara surat jalan palsu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Hakim ketua Muhammad Sirat pun mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko Tjandra. Salah satunya, Djoko Tjandra dianggap melakukan tindakan berbahaya, yakni bepergian tanpa melakukan bebas Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19," kata Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12/2020).

Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kronologi Kasus

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

baca juga

Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Djoko Tjandra: Terserah...

Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Djoko Tjandra: Terserah...

Jakarta | Selasa, 22 Desember 2020 | 12:25 WIB

Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:48 WIB

Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 07:51 WIB

Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:35 WIB

Terkini

45 Orang Hilang di Lokasi Kebakaran Maut Bar Bangkok

45 Orang Hilang di Lokasi Kebakaran Maut Bar Bangkok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:29 WIB

Raksasa Mobil Ini Mau PHK 100 Ribu Pekerja: Kami Mau Lebi Efisien dan Kurangi Biaya

Raksasa Mobil Ini Mau PHK 100 Ribu Pekerja: Kami Mau Lebi Efisien dan Kurangi Biaya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:21 WIB

Orang India Jadi Korban Serangan Iran, 2 Tanker Uni Emirat Arab Dirudal

Orang India Jadi Korban Serangan Iran, 2 Tanker Uni Emirat Arab Dirudal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:13 WIB

Perang Timur Tengah Memanas: Iran Serang Dua Kapal Tanker di Selat Hormuz, 1 Tewas

Perang Timur Tengah Memanas: Iran Serang Dua Kapal Tanker di Selat Hormuz, 1 Tewas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:11 WIB

Amerika Serikat Kembali Blokir Selat Hormuz, Pasang Tarif Lintas 20 Persen

Amerika Serikat Kembali Blokir Selat Hormuz, Pasang Tarif Lintas 20 Persen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 07:03 WIB

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:54 WIB

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:44 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:20 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

×