Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:35 WIB
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik menanggapi pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Menurut Penasihat hukum Christine, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban yang benar -benar sesuai fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.

"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil lalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta fakta yang terjadi di persidangan. Keterangan saksi fakta dalam persidangan serta bukti yang disampaikan," kata Christine pembacaan duplik dalam perkara surat jalan palsu, di PN Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Christine menambahkan bahwa selama kliennya duduk menjadi terdakwa selalu bersikap sopan dan memberikan jawaban yang jujur selama persidangan.

"Terdakwa brigjen prasetijo utomo tidak pernah berbelit belit dalam mememberikan keterangan yang mana terdakwa selalu kooperatif, jujur," ucap Christine.

Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)
Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)

Menurut Cristine, bahwa surat jalan pemeriksaan Covid-19 maupun surat rekomendasi kesehatan terkait Djoko Tjandra, tidak harus wajib dupenuhi dalam syarat penerbangan.

"Mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu prodak perundang- undangan sebagai mana diatur dalam undang-undang. Tentang pembentukan peraturan  perundang udangan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila melanggarnya," kata Christine.

Apalagi, kata Christine surat jalan palsu yang kini menjadi perkara kliennya, semestinya dapat dilakukan perbaikan administrasi maupun pencabutan. Sebagaimana bahwa status DPO Djoko Tjandra sendiri mestinya kewenangan Kejaksaan Agung bukan institusi Polri.

"Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan. Status DPO Djoko Tjandra merupakan kewenangan kejaksaan agung, buka Karo PPNS," kata Christine.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

Dalam putusannya nanti, tim hukum Prasetijo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dan menerima pembelaan serta bukti yang diajukan kliennya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dna meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," ucap Christine.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat pun akan melakukan musyawarah atas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat Prasetijo.

Rencana, putusan ini akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.

"Setelah dibacakan duplik ini maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan dalam persidangan, untuk itu majelis mengambil keputusan. Majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa 22 Desember 2020," tutup Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI