Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi

Reza Gunadha, Hernawan

Rabu, 23 Desember 2020 | 13:23 WIB
Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi
Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara

Suara.com - Presiden Jokowi resmi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri baru hari ini, Rabu (23/12/2020).

Pengangkatan menteri baru tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden No 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 tertanggal 23 Desember 2020.

Dalam daftar enam menteri baru itu, pertama ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.

Kedua, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Pelantikan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan Layar Setpres)
Pelantikan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan Layar Setpres)

Ketiga, Wakil Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan posisi Terawan Agus Putranto .

Keempat, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.

Kelima, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka ekspor benih lobster.

Keenam, Duta Besar Amerika Serikat Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan posisi Agus Suparmanto.

Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju, berapa sebenarnya gaji keenam menteri anyar Presiden Jokowi itu?

baca juga

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Angka itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lain yang aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dilantik, Publik Ungkit Sikap Sandiaga yang Pernah Tolak Jadi Menteri

Baru Dilantik, Publik Ungkit Sikap Sandiaga yang Pernah Tolak Jadi Menteri

Jogja | Rabu, 23 Desember 2020 | 13:16 WIB

Tri Rismaharini Pakai Baju Merah Darah Saat Dilantik Presiden Jokowi

Tri Rismaharini Pakai Baju Merah Darah Saat Dilantik Presiden Jokowi

Sulsel | Rabu, 23 Desember 2020 | 13:13 WIB

Bianca Adinegoro, Istri Mendag M Lutfi Ternyata Bintang Video Klip Dewa 19

Bianca Adinegoro, Istri Mendag M Lutfi Ternyata Bintang Video Klip Dewa 19

Bekaci | Rabu, 23 Desember 2020 | 13:12 WIB

Terkini

Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott

Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:36 WIB

Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah

Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:35 WIB

Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan

Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:35 WIB

Belum Mati, Ternyata Planet Venus Aktif Secara Geologis

Belum Mati, Ternyata Planet Venus Aktif Secara Geologis

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:30 WIB

Harita Nickel Kembangkan Pendekatan Pengelolaan Tailing Sesuai Karakteristik Indonesia

Harita Nickel Kembangkan Pendekatan Pengelolaan Tailing Sesuai Karakteristik Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:28 WIB

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 32 Orang, Lima Mulai Diperiksa

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 32 Orang, Lima Mulai Diperiksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:28 WIB

Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara

Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:27 WIB

Skema Baru Bansos Dimulai, Pemerintah Uji Penyaluran Lewat Koperasi Desa Merah Putih di 900 Titik

Skema Baru Bansos Dimulai, Pemerintah Uji Penyaluran Lewat Koperasi Desa Merah Putih di 900 Titik

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:26 WIB

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB

×