Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi

Rabu, 23 Desember 2020 | 13:23 WIB
Resmi Dilantik, Ini Gaji Sandiaga Uno, Risma, dan 4 Menteri Baru Jokowi
Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi resmi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri baru hari ini, Rabu (23/12/2020).

Pengangkatan menteri baru tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden No 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 tertanggal 23 Desember 2020.

Dalam daftar enam menteri baru itu, pertama ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.

Kedua, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Pelantikan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan Layar Setpres)
Pelantikan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan Layar Setpres)

Ketiga, Wakil Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan posisi Terawan Agus Putranto .

Keempat, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, menggantikan posisi Fachrul Razi.

Kelima, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka ekspor benih lobster.

Keenam, Duta Besar Amerika Serikat Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan posisi Agus Suparmanto.

Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju, berapa sebenarnya gaji keenam menteri anyar Presiden Jokowi itu?

Baca Juga: Baru Dilantik, Publik Ungkit Sikap Sandiaga yang Pernah Tolak Jadi Menteri

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri telah ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Angka itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lain yang aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal keseluruhan, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Para menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI