5 Fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digusur karena Ilegal

Kamis, 24 Desember 2020 | 09:57 WIB
5 Fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digusur karena Ilegal
Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Bogor milik Rizieq Shihab digusur. Para santri yang ada di pesantren tersebut diminta meninggalkan bangunan pesantren.

Pasalnya, lahan yang ditempati untuk pesantren tersebut merupakan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Berikut Suara.com merangkum fakta-fakta di balik penggusuran pesantren milik Rizieq, Kamis (24/12/2020).

1. Pesantren Ilegal

PTPN melayangkan surat somasi kepada pesantren milik Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).
Beredar Surat dari PTPN Meminta Pengosongan Pesantren Habib Rizieq (Twitter/Fkadrun).

Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.

Baca Juga: 5 Pernyataan Habib Rizieq Marah Pesantren FPI Mau Digusur, Santri Diusir

2. Santri Diusir

Dalam surat tersebut, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.

Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.

Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)
Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)

3. Sudah 30 Tahun Tak Digarap

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan lahan yang ditempati pesantren Rizieq merupakan milik PTPN VIII.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI