Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:49 WIB
Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Selain pidana, Tommy yang merupakan orang dekat Djoko Tjandra itu turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis dalam pembacaan putusan, Selasa (29/12/2020).

Tommy yang merupakan perantara suap Djoko Tjandra, terbukti memberikan uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. 

Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.

"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai Justice collaborator.  Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutup Damis.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengaku pikir-pikir atas vonis itu.

baca juga

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.

Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Tommy yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice

Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:40 WIB

Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon

Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon

Jatim | Senin, 28 Desember 2020 | 19:49 WIB

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon

News | Senin, 28 Desember 2020 | 19:32 WIB

Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Desember 2020 | 17:35 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa

News | Senin, 28 Desember 2020 | 16:30 WIB

Pengacara Anita Kecewa: Tahan Saja Ribuan Advokat yang Lakukan Hal Sama

Pengacara Anita Kecewa: Tahan Saja Ribuan Advokat yang Lakukan Hal Sama

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 19:56 WIB

Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara

Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 22 Desember 2020 | 18:56 WIB

Terkini

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

Dukung MBG, Kini Rocky Gerung Dikasih Jabatan Wantimpres dari Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Dari Jualan hingga Cari Modal, UMKM Cirebon Mulai Masuk Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Hendrix and Rocket: Being Brave, Ketika Keberanian Dimulai dari Rasa Takut

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:45 WIB

×