Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 29 Desember 2020 | 16:49 WIB
Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Selain pidana, Tommy yang merupakan orang dekat Djoko Tjandra itu turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis dalam pembacaan putusan, Selasa (29/12/2020).

Tommy yang merupakan perantara suap Djoko Tjandra, terbukti memberikan uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. 

Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.

"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai Justice collaborator.  Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutup Damis.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengaku pikir-pikir atas vonis itu.

baca juga

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.

Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Tommy yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice

Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:40 WIB

Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon

Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon

Jatim | Senin, 28 Desember 2020 | 19:49 WIB

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon

News | Senin, 28 Desember 2020 | 19:32 WIB

Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Desember 2020 | 17:35 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa

News | Senin, 28 Desember 2020 | 16:30 WIB

Pengacara Anita Kecewa: Tahan Saja Ribuan Advokat yang Lakukan Hal Sama

Pengacara Anita Kecewa: Tahan Saja Ribuan Advokat yang Lakukan Hal Sama

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 19:56 WIB

Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara

Hakim Vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 22 Desember 2020 | 18:56 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×