Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Good Job Polri

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 29 Desember 2020 | 18:08 WIB
Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Good Job Polri
Foto ini diambil saat artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Telematika Roy Suryo memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias GA menjadi tersangka kasus video syur 19 detik.

Apresiasi tersebut disampaikan Roy melalui akun Twitter miliknyta @krmtroysuryo2.

Dalam cuitannya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan sejumlah media terkait penetapan status tersangka terhadap GA.

"Satu kata saja, good job @ccicpolri @poldametro @poldametrojkt," kata Roy Suryo seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Roy Suryo mengaku, penetapan status tersangka terhadap GA dan pemeran pria dalam video syur itu yakni Michael Yukinobu Defretes alias MYD terbilang cukup lama.

Roy Suryo apresiasi polisi tetapkan Gisel jadi tersangka (Twitter/krmtroysuryo2)
Roy Suryo apresiasi polisi tetapkan Gisel jadi tersangka (Twitter/krmtroysuryo2)

Meski demikian, Roy Suryo memahami kepolisian sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.

"Meski terasa cukup lama, karena kita memahami kehati-hatian Polri, tetapi akhirnya GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka juga," ungkapnya.

Roy Suryo mengingatkan publik agar bisa berkaca pada kasus GA dan MYD tersebut.

Ia mengimbau publik berhati-hati dalam menggunakan gawai dan perangkat teknologi agar tak bernasib sama seperti GA dan MYD.

"Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku dan juga bertindak menggunakan gadget atau perangkat TI," tukasnya.

GA dan MYD Jadi Tersangka

GA mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Atas dasar pengakuan GA, kepolisian menetapkan GA sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, GA dan MYD sama-sama telah mengakui bahwa merekalah yang menjadi pemeran dalam video syur tersebut.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Video Syur, Ini Hubungan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes

Tersangka Video Syur, Ini Hubungan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes

Jakarta | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:57 WIB

Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Begini Doa Roy Marten

Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Begini Doa Roy Marten

Kaltim | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:57 WIB

Michael Yukinobu de Fretes Viral, Akun Instagram Palsu Mendadak Bermunculan

Michael Yukinobu de Fretes Viral, Akun Instagram Palsu Mendadak Bermunculan

Batam | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:54 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB