ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 29 Desember 2020 | 20:26 WIB
ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana
Ilustrasi

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.

Hal iti dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, dalam keterangannya, mengingatkan catatan mendasar pada kasus GA dan MYD.

Dia mengatakan, siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.

Pertama, ujar Maidina, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tutur Maidina.

Berdasarkan Pasal 6 UU Pornografi diatur mengenai larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, yakni terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

baca juga

"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan

Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan

Sumut | Selasa, 29 Desember 2020 | 19:34 WIB

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur GA dan MYD di Media Sosial

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur GA dan MYD di Media Sosial

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 19:02 WIB

Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota

Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota

Riau | Selasa, 29 Desember 2020 | 20:05 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?

Jatim | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:16 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut Pengadilan, Ini Respon Polda Metro

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut Pengadilan, Ini Respon Polda Metro

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:00 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Foto | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:24 WIB

Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka

Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:06 WIB

Terkini

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

×