Video Syur GA, Komisi III: Perekam dan Penyebar Harus Tanggung Jawab

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Rabu, 30 Desember 2020 | 13:04 WIB
Video Syur GA, Komisi III: Perekam dan Penyebar Harus Tanggung Jawab
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (kaos biru) [Suara.com/Wahyu]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ikut merespons perkara vidoe syur artis berinisial GA. Menurutnya upaya kepolisian dalam menangani kasus tersebut sudah tepat.

Pangeran mendukung langkah Polda Metro Jaya atas penanganan kasus video syur dengan pemeran GA dan MYS.

Menurutnya penetapan tersangka kepada GA tepat. Mengingat seseorang yang menyebar dan merekam konten-konten pornografi merupakan sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Bunyi ayat dalam UU Pornografi jelas bahwa yang merekam ataupun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut tentu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu terkait penetapan GA sebagai tersangka, Pangeran berharap hal itu dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara sembarangan dan melakukan tindakan serupa.

"Saya berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa," ujarnya.

Tak Bisa Dipidana

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.

Hal iti dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.

baca juga

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, dalam keterangannya, mengingatkan catatan mendasar pada kasus GA dan MYD.

Dia mengatakan, siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.

Pertama, ujar Maidina, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tutur Maidina.

Berdasarkan Pasal 6 UU Pornografi diatur mengenai larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, yakni terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR akan Bentuk TPF Penembakan Polisi Tewaskan Enam Laskar FPI

Komisi III DPR akan Bentuk TPF Penembakan Polisi Tewaskan Enam Laskar FPI

News | Senin, 14 Desember 2020 | 15:35 WIB

Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:20 WIB

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:45 WIB

Terkini

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:50 WIB

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

×