Pelaku Pelecehan Seksual #MeToo di Mesir, Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:20 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual #MeToo di Mesir, Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

Suara.com - Seorang mahasiswa Mesir yang dituduh melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita hingga memunculkan gerakan #MeToo di media sosial dihukum tiga tahun penjara.

Menyadur Al Jazeera, Rabu (30/12/2020) Pengadilan Ekonomi Kairo, yang mengadili kejahatan dunia maya, pada Selasa memvonis Ahmed Bassam Zaki, berasalah setelah terbukti memeras dan melecehkan dua wanita secara seksual.

Mantan mahasiswa di Universitas Amerika di Kairo tersebut dapat mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus Zaki muncul secara online pada bulan Juli dalam bentuk kesaksian sejumlah wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan oleh pria tersebut.

Kesaksian tersebut diterbitkan oleh akun Instagram bernama "Assault Police". Diantaranya adalah dugaan pemerkosaan dan lusinan kasus penyerangan terhadap gadis dan wanita, beberapa melibatkan pemerasan.

Beberapa insiden diduga juga melibatkan anak perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku yang berusia 20 tahunan tersebut juga akan diadili oleh pengadilan pidana pada 9 Januari atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga gadis di bawah umur dan berusaha memeras mereka.

Gerakan #MeToo muncul yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat dalam pelanggaran seksual dan mereka yang menutupinya.

Kasus Zaki adalah hukuman pertama dalam kasus yang memicu pergerakan di negara dengan populasi terpadat di dunia Arab tersebut.

baca juga

Mantan mahasiswa yang ditangkap pada Juli tersebut, dituduh mengumpulkan calon korban, yang kebanyakan teman sekelasnya melalui Facebook, grup online, atau klub sekolah.

Setelah mendapatkan calon korban, Zaki akan mendekatinya dan memberikan sanjungan terhadap korban dan memaksa mereka untuk berbagi foto intim.

Foto-foto intim tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban jika mereka tidak mau berhubungan seks dengannya, menurut tuduhan tersebut.

Dalam beberapa kasus, dia mengancam akan mengirim gambar yang tidak senonoh kepada anggota keluarga korban jika mereka menolak untuk berhubungan seks.

Zaki berasal dari keluarga kaya dan belajar di American International School, salah satu sekolah menengah atas swasta paling mahal di Mesir, dan American University di Kairo. Pejabat AUC mengatakan dia meninggalkan universitas pada 2018.

Kasus Zaki, kata para aktivis, menunjukkan bahwa misogini melintasi batas kelas yang mencolok di Mesir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Sakit Covid-19 di Mesir Kebakaran, Tujuh Orang Tewas

Rumah Sakit Covid-19 di Mesir Kebakaran, Tujuh Orang Tewas

News | Minggu, 27 Desember 2020 | 13:22 WIB

Jadi Menparekraf, Ini 5 Potret Liburan Sandiaga Uno dan Istri di Mesir

Jadi Menparekraf, Ini 5 Potret Liburan Sandiaga Uno dan Istri di Mesir

Lifestyle | Selasa, 22 Desember 2020 | 20:09 WIB

Temukan Mumi Babon, Ilmuwan Ungkap Lokasi Tanah Punt

Temukan Mumi Babon, Ilmuwan Ungkap Lokasi Tanah Punt

Tekno | Senin, 21 Desember 2020 | 16:27 WIB

Terkini

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

×