Kantornya Pernah Dikepung Laskar, YLBHI Malah Lantang Tolak Pembubaran FPI

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:58 WIB
Kantornya Pernah Dikepung Laskar, YLBHI Malah Lantang Tolak Pembubaran FPI
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai surat keputusan bersama (SKB) pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah bertentangan prinsip negara hukum, khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

Padahal YLBHI sendiri punya kenangan buruk dengan FPI. Berdasarkan catatan di Tahun 2017 silam, sejumlah anggota FPI disebut turut ikut dalam penyerangan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Kala itu penyerangan terjadi dilatarbelakangi adanya acara “Aksi-Aksi Asik" di kantor YLBHI. Acara tersebut diduga oleh pihak penyerang membahas kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau paham komunisme. Selain itu FPI Jakarta Pusat juga meminta LBH Jakarta dibubarkan lantaran dianggap sebagai "sarang" komunis.

Merespons itu, Direktur YLBHI Asfinawati angkat bicara menjelaskan, alasan lembaganya mau menentang adanya SKB pembubaran FPI.

Pun YLBHI turut bersuara, menilai SKB pelarangan FPI bertentangan dengan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

Asfinawati mengatakan, pihaknya menyuarakan hal tersebut lantaran berkerja atas nilai. Ia mengatakan, YLBHI melihat ada penegakan hukum yang tidak benar dari pemerintah terhadap ormas besutan Rizieq Shihab.

"Karena YLBHI bekerja atas nilai. Kami melihat penegakan hukum yang tidak benar dan hal-hal semacam ini akan menggerogoti negara hukum dan demokrasi," kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Dia menambahkan, pembubaran ormas FPI oleh pemerintah termasuk ke dalam ketidakadilan. Sebab, adanya SKB pembubaran FPI mengacu pada UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas secara sepihak.

Untuk itu, Asfina menyatakan, pihaknya bersuara, karena tak ingin membiarkan terjadinya ketidakadilan.

"Artinya, setiap kita membiarkan ketidakadilan terjadi, membiarkan pelanggaran HAM terjadi maka cepat atau lambat ketidakadilan dan pelanggaran HAM akan menimpa orang lain dan akhirnya semua orang," tuturnya.

Pembubaran FPI Bertentangan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI telah bertentangan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

"Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis dalam keterangan tertulis KontraS seperti dikutip Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Koalisi menilai, yang menjadi akar masalah adanya SKB pelarangan FPI yaitu UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017 atau akrab dikenal UU Ormas.

"Secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Jika Sudah Dibubarkan Ya Sudah

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Jika Sudah Dibubarkan Ya Sudah

Jawa Tengah | Kamis, 31 Desember 2020 | 18:13 WIB

FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta

FPI Dibubarkan, Eks Pengurus Bukittinggi: Dicopot Seribu, Kami Buat Sejuta

Sumbar | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:20 WIB

Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:28 WIB

Terkini

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:28 WIB

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB