Array

Jelang Tahun Baru 2021, TNI/Polri Dirikan Posko di Kawasan Bekas Markas FPI

Kamis, 31 Desember 2020 | 20:05 WIB
Jelang Tahun Baru 2021, TNI/Polri Dirikan Posko di Kawasan Bekas Markas FPI
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Aparat gabungan TNI/Polri mendirikan posko di kawasan bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan 3, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penjagaan dilakukan menyusul pembubaran FPI yang dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Kami dari 3 Pilar, Kecamatan Tanah Abang, Koramil, Polsek, dan Kecamatan membuat posko 3 pilar di Jalan Petamburan 3. Posko ini untuk kita dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan di sekitar sini," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Kendati begitu, Singgih menampik, jika pendirian posko pengamanan tersebut didirikan atas euphoria pembubaran FPI. Posko tersebut disebutnya untuk memantau keamanan masyarakat.

"Intinya bukan karena ada euforia pembubaran FPI, tidak ada. Ini sebetulnya program sudah lama," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah FPI dibubarkan, Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.

Brimob yang berjaga di Petamburan bawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.

Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).

Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI