Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020

Rifan Aditya

Senin, 04 Januari 2021 | 13:16 WIB
Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah menetapkan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah atau PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual. Bagaimana isi PP kebiri tersebut?

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku mulai 7 Desember 2020.

Kalau kamu penasaran bagaimana isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, dibawah ini adalah ulasan lengkapnya. Simak baik-baik! 

Apa itu Tindakan Kebiri Kimia? 

Berdasarkan PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

PP tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang tercantum dalam pasal 5-13. Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Siapa Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak? 

Para pelaku kekerasan seksual terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual.

Siapa Pelaku Persetubuhan

baca juga

Pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.  

Siapa saja yang bisa dihukum kebiri kimia?

  • Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.
  • Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Isi PP Kebiri

Bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:

"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak".

Kemudian berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud di antaranya adalah, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain beberapa informasi di atas, isi PP Kebiri juga menjelaskan tentang tata cara  tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik. Serta tentang identitas pelaku yang diumumkan. 

Untuk mengetahui PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 lebih lengkapnya dapat mengakses ke tautan berikut ini.

Download PP Nomor 70 Tahun 2020

Seperti itulah isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 yang ditujukan kepada pelaku kekerasan seksual. Apakah kalian sudah paham?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

News | Senin, 04 Januari 2021 | 11:20 WIB

Poin-Poin Penting PP Predator Anak Dikebiri Kimia yang Baru Disahkan Jokowi

Poin-Poin Penting PP Predator Anak Dikebiri Kimia yang Baru Disahkan Jokowi

Sumut | Senin, 04 Januari 2021 | 06:56 WIB

Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia

Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia

News | Minggu, 03 Januari 2021 | 21:26 WIB

Terkini

Perjuangan Ratusan Petugas Taklukkan Bara Sampah di TPAS Galuga

Perjuangan Ratusan Petugas Taklukkan Bara Sampah di TPAS Galuga

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 18:33 WIB

Asal Ganti Airbag Mobil Ternyata Bisa Berakibat Fatal

Asal Ganti Airbag Mobil Ternyata Bisa Berakibat Fatal

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 18:32 WIB

Ulasan Upacara Kehidupan: Membongkar Batas Normal dalam Kehidupan

Ulasan Upacara Kehidupan: Membongkar Batas Normal dalam Kehidupan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:30 WIB

Jelang Persija vs Persib, Umuh Muchtar Tegas: Bobotoh Jangan Datang ke GBK Bisa Celaka

Jelang Persija vs Persib, Umuh Muchtar Tegas: Bobotoh Jangan Datang ke GBK Bisa Celaka

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 18:26 WIB

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Laba MSIG Life Melonjak 69% Jadi Rp181 Miliar di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:24 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 18:18 WIB

×