Tes tersebut merupakan pemeriksaan invasif yang melibatkan pemeriksa medis memasukkan dua jari ke dalam vagina wanita.
Putusan Pengadilan Tinggi Lahore yang melarang semua bentuk tes keperawanan akan berlaku di provinsi Punjab dan merupakan yang pertama di Pakistan.
Kasus serupa sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Sindh dan aktivis hak-hak perempuan berharap putusan pengadilan Lahore akan menjadi preseden untuk pelarangan nasional.