Dalam Lima Tahun, Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Meningkat 8 Kali Lipat

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 05 Januari 2021 | 15:08 WIB
Dalam Lima Tahun, Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Meningkat 8 Kali Lipat
Ketua Bawaslu Abhan. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan ada fenomena kenaikkan calon tunggal dari tahun ke tahun di setiap pelaksanaan Pilkada. Kenaikkan itu bahkan tercatat sejak Pilkada pada 2015 hingga 2020, Desember lalu.

"Ada dinamika, ada fenomena bahwa ternyata calon tunggal ini naik," kata Abhan dalam webinar FISIP UI, Selasa (5/1/2021).

Abhan mencatat kebaradaan calon tunggal setiap Pilkada mulai dari Pilkada serentak 2015 yang hanya sekitar 3 calon tunggal, kemudian menjadi 8 calon tunggal pada Pilkada 2017, lalu meningkat menjadi 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Terakhir Pilkada 2020 tercatat ada 25 calon tunggal yang ikut berpartisipasi.

Melihat data tersebut, artinya ada peningkatan jumlah tunggal sekitar delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020.

"(Pilkada) 2020 dari 270 daerah ada 25 calon tunggal. Saya kira ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal di dalam proses Pilkada ini," ujar Abhan.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan menyebut pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020 mendominasi di 25 kabupaten/kota. Mayoritas dari mereka meraup suara hingga di atas 90 persen.

Abhan mengatakan kebanyakan para paslon yang menjadi calon tunggal ini memiliki jalan mulus menuju kemenangannya pada Pilkada 2020.

"Di 25 kabupaten/kota ini memang mayoritas perolehan suara pasangan calon memang tinggi sampai ada yang di atas 90 persen," kata Abhan dalam acara diskusi secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Hanya sedikit calon tunggal yang memang suaranya kompetitif dengan kotak kosong. Seperti yang terjadi di Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

baca juga

Menurut data sirekap di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan P. Nababan sementara unggul dengan perolehan 52,4 persen. Sementara kotak kosong mendapatkan 46,7 persen.

Melihat kondisi tersebut, Abhan menilai perlu pengaturan yang lebih jelas terkait adanya pasangan calon (paslon) tunggal mulai dari kampanye. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang mengurusi soal fenomena kotak kosong.

"Ini nantinya perlu diatur jelasnya soal regulasi kampanye calon tunggal. Bagaimana posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong, ini yang saya kira diregulasi ini tidak diatur."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibubarkan Polisi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bantah Tak Menerapkan Prokes

Dibubarkan Polisi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bantah Tak Menerapkan Prokes

Sulsel | Minggu, 27 Desember 2020 | 17:19 WIB

Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi

Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi

News | Sabtu, 26 Desember 2020 | 23:43 WIB

Pilkada Serang Tak Murni Gunakan Sirekap, Ada yang Hitung Manual

Pilkada Serang Tak Murni Gunakan Sirekap, Ada yang Hitung Manual

Banten | Rabu, 23 Desember 2020 | 19:25 WIB

DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Sulsel | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:40 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×