Pihak Rizieq Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KHUP, Begini Jawaban Polri

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 05 Januari 2021 | 17:29 WIB
Pihak Rizieq Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KHUP, Begini Jawaban Polri
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab menyoroti soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dipakai polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.

Pernyataan itu disampaikan tim pengacara Rizieq dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara. Rusdi mengatakan bahwa pihak Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal 160 KUHP merupakan haknya berpendapat.

Rusdi menyebut pihaknya tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Rizieq dalam sidang praperadilan.

"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan kepada hakim yang bertugas. Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.

"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.

baca juga

Pasal 160 Dipermasalahkan

Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq. Pasalnya, Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.

Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.

Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:11 WIB

Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi

Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi

Jakarta | Selasa, 05 Januari 2021 | 14:12 WIB

FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Bakal Tetap Jadi Imam Besar

FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Bakal Tetap Jadi Imam Besar

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 14:06 WIB

Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel

Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel

Jakarta | Selasa, 05 Januari 2021 | 12:14 WIB

Terkini

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 20:40 WIB

5 Keistimewaan Weton Jumat Kliwon yang Dikenal Sakral Menurut Primbon Jawa

5 Keistimewaan Weton Jumat Kliwon yang Dikenal Sakral Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:35 WIB

20 Tahun Fashion Nation: Merayakan Wastra, Desainer, dan Wajah Baru Fashion Indonesia

20 Tahun Fashion Nation: Merayakan Wastra, Desainer, dan Wajah Baru Fashion Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:32 WIB

Teknologi Elektronik Dibawa Lebih Dekat ke Konsumen Lewat Polytron Fest

Teknologi Elektronik Dibawa Lebih Dekat ke Konsumen Lewat Polytron Fest

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:23 WIB

×