Pihak Rizieq Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KHUP, Begini Jawaban Polri

Selasa, 05 Januari 2021 | 17:29 WIB
Pihak Rizieq Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KHUP, Begini Jawaban Polri
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab menyoroti soal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dipakai polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.

Pernyataan itu disampaikan tim pengacara Rizieq dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara. Rusdi mengatakan bahwa pihak Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal 160 KUHP merupakan haknya berpendapat.

Rusdi menyebut pihaknya tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Rizieq dalam sidang praperadilan.

"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal 160 KUHP dalam menjerat Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan kepada hakim yang bertugas. Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.

"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi

Pasal 160 Dipermasalahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI