PSBB Diharapkan Tak Cuma untuk Jawa-Bali, Tapi Daerah dengan Kategori Ini

Rabu, 06 Januari 2021 | 16:59 WIB
PSBB Diharapkan Tak Cuma untuk Jawa-Bali, Tapi Daerah dengan Kategori Ini
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melanggar PSBB Jakarta kerena tidak menggunakan masker dan memeriksa identitas di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). [ANTARA / Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IX DPR mendukung langkah pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar untuk Jawa dan Bali.

Ketua Komisi IX Melki Laka Lena, penerapan PSBB serupa bisa diperuntukan di luar dua wilayah tersebut.

Melki mengatakan kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk empat kategori alasan diberlakukan PSBB

Ada empat kategori. Pertama yaitu tingkat kematian di atas 3 persen, kedua tingkat positif di atas 14 persen, ketiga tingkat kesembuhan di bawah 82 persen dan kategori keemlat keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat.

"Selain 4 kategori di atas perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit atau puskesmas atau klinik di wilayahnya banyak terkena Covid, sebaiknya juga dilakukan PSBB. Dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya," kata Melki kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Nantinya, kata Melki, tenaga medis yang dikirim ke daerah dalam uapaya penanganan Covid-19 itu harus mendapat pelatihan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kementerian Kesehatan.

"Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3 M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tutur Melki.

Diketahui, pemerintah berlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu untuk memperketat pergerakan masyarakat karena kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Baca Juga: Pimpinan WHO Kecewa China Belum Kasih Izin Untuk Investigasi Covid-19

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI