Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:01 WIB
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Penasihat Hukum mempersoalkan kerugian keuangan yang belum jelas dalam kasus dugaan korupsi haji Gus Yaqut.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut tersangka sebelum adanya hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara.
  • Penyidik tidak menemukan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan kerugian keuangan yang belum jelas dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

Mellisa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sebelum adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari satu triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada apa rilis perhitungan kerugian negara,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

“Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” tambah dia.

Melissa menilai KPK hanya memandang keputusan Menteri Agama soal pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:10 WIB

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:17 WIB

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 10:20 WIB

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 18:47 WIB

KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

×