Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan

M. Reza Sulaiman, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 23:54 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menyebut Andi Irfan memiliki banyak jaringan. Apa katanya?

Kesaksian Pinangki itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).

Berawal Majelis Hakim menyakan Pinangki alasan turut mengajak Andi Irfan ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. Padahal, ketika itu, sudah ada mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

"Saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia," ungkap Pinangki dalam persidangan.

Hakim kembali mencecar Pinangki maksud Irfan miliki jaringan apa, sehingga akhirnya dapat diterima Djoko untuk bertemu di Malaysia.

"Iya, saya sampaikan pada pak Djoko. Djoko Tjandra belum setuju. Sekitar sehari kemudian, (Djoko bilang) sudah bawa ke sini saja bareng-bareng sama kalian," kata Pinangki

Majelis Hakim pun terus mencecar Pinangki, untuk menjelaskan alasan Andi bisa ikut ke Malaysia dengan maksud mempunyai jaringan. Apalagi, kata majelis hakim, Pinangki sudah berteman lama dengan Andi Irfan.

"Saudara tentunya paham dengan yang dimaksud irfan, dia punya jaringan?" cecar majelis hakim.

"Saya kurang paham yang mulia. Siapanya atau bagaimana saya kurang paham. Tapi dia mengatakan iya bisa gitu saja," jawab Pinangki

baca juga

Hakim pun terus meminta Pinangki agar menjawab pasti pertanyaannya itu. Alasan, Pinangki tak mengetahui jaringan Andi Irfan sangat tidak masuk akal.

"Saudara mengajak ke Djoko tjandra, Andi Irfan jauh-jauh dari indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas Irfan dan jaringan Irfan? Saudara menawarkan Anita karena Advokad, saudara mengajak Irfan kerena dia bisa bantu atau punya jaringan?" tanya majelis hakim.

Pinangki hanya menjawab bahwa Andi Irfan miliki teman yang banyak.

"Jadi, temannya banyak, begitu yang mulai," jawab Pinangki.

Tak puas dengan jawaban Pinangki, majelis hakim pun menyinggung apakah Andi Irfan miliki jaringan dari kalangan Kejaksaan Agung hingga partai Nasdem kepada Pinangki.

"Apakah jaringan itu dalam lingkup kejaksaan? Di Mahkamah Agung ? Di DPR ? Apakah karena Irfan punya background politisi nasdem?" tanya majelis hakim.

Kembali Pinangki memberikan jawaban tak mengetahui jaringan yang dimiliki Andi Irfan tersebut.

"Saya kurang paham yang mulia," jawab Pinangki.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga

Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga

Entertainment | Kamis, 08 September 2022 | 18:20 WIB

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:26 WIB

Terkini

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:05 WIB

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:04 WIB

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01 WIB

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:51 WIB

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

×