Tukang Nasgor Mabuk Perkosa Gadis SMA, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:44 WIB
Tukang Nasgor Mabuk Perkosa Gadis SMA, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan

Suara.com - Unit PPA Satreskrim Polres Serang membekuk tukang nasi goreng dan rekannya setelah kedapatan melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Serang pada Minggu (3/1/2021) lalu

“Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1/2021) dini hari sekitar jam 3 pagi,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono melansir Bantennews - jaringan Suara.com, Jumat (8/1/2021).

Mariyono menyampaikan, peristiwa memilukan dengan korban pelajar SMA itu bermula saat kedua pelaku FS dan RM yang tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ungkapnya.

Usai tiba di lokasi, korban lantas meminta untuk diantar pulang. Lantaran sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.

“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.

Saat sampai di kontrakan penjual nasi goreng, korban kemudian disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Padahal, semalaman orangtua korban mencari korban karena tidak pulang.

“Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang.

baca juga

“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.

PAra pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semalam Dicari Orang Tuanya, Gadis SMA Ternyata Digilir Tukang Nasi Goreng

Semalam Dicari Orang Tuanya, Gadis SMA Ternyata Digilir Tukang Nasi Goreng

Banten | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:30 WIB

Disetubuhi Tukang Goreng dan Rekannya, Gadis SMA di Serang Alami Luka Parah

Disetubuhi Tukang Goreng dan Rekannya, Gadis SMA di Serang Alami Luka Parah

Banten | Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:23 WIB

Cuaca Kota Serang Diprediksi Hujan Dari Siang, Warga Waspada Angin Kencang

Cuaca Kota Serang Diprediksi Hujan Dari Siang, Warga Waspada Angin Kencang

Banten | Jum'at, 08 Januari 2021 | 07:29 WIB

Pendeta Perkosa Perempuan 50 Tahun, Kelaminnya Sampai Luka Parah

Pendeta Perkosa Perempuan 50 Tahun, Kelaminnya Sampai Luka Parah

Bali | Kamis, 07 Januari 2021 | 18:46 WIB

Pisau Sadap Karet Dirampas, FY Dirudapaksa di Kebun

Pisau Sadap Karet Dirampas, FY Dirudapaksa di Kebun

Sumsel | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:42 WIB

Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka

Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:22 WIB

Truk Menyalip Kendaraan, Pemotor Asal Serang Kaget dan Tergilas

Truk Menyalip Kendaraan, Pemotor Asal Serang Kaget dan Tergilas

Kaltim | Kamis, 07 Januari 2021 | 08:48 WIB

Terkini

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Aparat TNI/Polri Bakal Blusukan ke RT/RW Himpun Data Penerima Bansos 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:46 WIB

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Profil Nanang Hendarno, Dirut Telkom yang Gantikan Dian Siswarini

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 19:45 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:41 WIB

9 Cara Mudah Atasi Mata Kedutan Sebelum Berubah Jadi Penyakit Serius

9 Cara Mudah Atasi Mata Kedutan Sebelum Berubah Jadi Penyakit Serius

Health | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Urutan Zodiak dari yang Paling Rapi dan Teratur sampai yang Paling Berantakan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:35 WIB

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 19:26 WIB

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

×