Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima

Rifan Aditya

Sabtu, 09 Januari 2021 | 22:40 WIB
Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima
Ilustrasi uang - bantuan modal lulusan program PKH. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberi stimulus atau bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona, salah satunya dengan Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan). Bagaimana syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH? Simak penjelasan dan cara pencairan Bantuan Modal Lulusan Program PKH berikut ini.

Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan) ini maksudnya merupakan subsidi dana kepada para pengusaha yang mengalmai kesulitan terdampak pandemi COVID-19. Program Bantuan Modal Lulusan Program PKH ini disalurkan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta. Bantuan akan disalurkan kepada pengusaha yang lolos seleksi.

Syarat Menerima Bantuan Modal Lulusan Program PKH

Pengusaha yang menerima bantuan modal lulusan Program PKH ini ternyata tidak semua. Bagi mereka yang sudah mengisi daftar ke dtks.kemensos.go.id diharapkan untuk memahami syarat penerima bantuan modal lulusan program PKH berikut ini:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki usaha

Prosedur pencairan dana nantinya akan disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan. Jenis-jenis usaha yang berhal mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp 3,5 juta antara lain:

  • Usaha kelontong
  • Usaha di bidang kuliner
  • Usaha dagang
  • Usaha penjahit
  • Usaha pertanian
  • Usaha peternak

Bagi yang sudah mendaftar, disarankan untuk mengecek apakah nama Anda masuk ke dalam daftar sebagai penerima atau tidak melalui laman berikut:

  • Buka laman dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  • Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
  • Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  • Masukkan kode yang tertera
  • Klik 'Cari'
  • Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS
  • Dana bantuan modal lulusan program PKH akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, bila ada penerima yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Demikian informasi singkat mengenai kabar terbaru bantuan modal lulusan program PKH. Mulai dari syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH hingga cara pencairannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Surabaya

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Surabaya

Foto | Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:51 WIB

Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:17 WIB

Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan

Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan

Health | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:58 WIB

Terkini

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB

×