Apa Arti Negara Kesatuan? Simak Penjelasan Berikut

Rifan Aditya

Senin, 11 Januari 2021 | 14:26 WIB
Apa Arti Negara Kesatuan? Simak Penjelasan Berikut
Ilustrasi arti negara kesatuan - Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat sebagai NKRI. Tapi apakah kalian paham dengan istilah negara kesatuan tersebut? Maka dari itu, simak penjelasan terkait arti negara kesatuan berikut ini.

Indonesia sendiri adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI merupakan kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Dan seperti yang telah diketahui, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

Istilah negara kesatuan ini tentunya sudah tertanam dalam pola pikir kita, selaku warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasan tentang apa arti negara kesatuan yang sebenarnya. 

Pengertian Negara Kesatuan

Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak negara di dunia. 

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Macam-macam Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

baca juga
  1. Sentralisasi, yaitu semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Desentralisasi, yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri disebut hak otonom.

Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan yaitu negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan ke luar.

Namun di sisi lain, dikhawatirkan bentuk negara ini akan menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan tersebut dapat dihilangkan jika pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.

Sekarang, sudah tahu kan apa arti negara kesatuan? Sederhananya, karena terdiri dari banyak pulau dan suku bangsa, maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Pembentukan negara kesatuan tersebut bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Akhirnya Menyerah Pimpin NKRI?

CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Akhirnya Menyerah Pimpin NKRI?

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 22:04 WIB

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan dan Asasnya, Lengkap!

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan dan Asasnya, Lengkap!

News | Senin, 07 Desember 2020 | 14:59 WIB

Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya

Bentuk Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:52 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB