Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 11 Januari 2021 | 16:53 WIB
Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang
Penampakan terdakwa Pinangki di kursi pengunjung jelang sidang pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (11/1/2021). Sidang kali ini adalah pembacaaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa. 

Pantauan Suara.com, mantan jaksa itu sudah tiba dan berada di ruang sidang jelang pembacaan tuntutan. Pinangki tampak memakai gamis serba hitam dengan mengenakan face shield dan masker. Dengan pengawal ketat dari petugas Kejagung, Pinangki duduk di kursi pengunjung sidang

Namun, ketika ditanya awak media terkait kesiapannua menghadapi agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Pinangki hanya duduk mematung, tak mau berkata-kata. Dia hanya menunjukkan jari tangannya kepada tim hukumnya yang sudah berada di dalam ruang sidang.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

baca juga

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur

Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur

News | Kamis, 07 Januari 2021 | 00:30 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 23:54 WIB

Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami

Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 18:37 WIB

Pinangki Ngaku Pernah Ungkap Persembunyian Djoko Tjandra ke Jaksa Eksekutor

Pinangki Ngaku Pernah Ungkap Persembunyian Djoko Tjandra ke Jaksa Eksekutor

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:12 WIB

Terkini

HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?

HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:56 WIB

Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos

Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:55 WIB

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:46 WIB

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Mengapa Banyak Anak Bangsa Mencari Masa Depan di Luar Negeri?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:45 WIB

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

6 Cara Membedakan Sandal Crocs Asli dan Palsu, Jangan sampai Tertipu Barang Tiruan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:43 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:38 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:33 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:24 WIB

×