Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Kasus Tes Swab, Hari Ini Polisi Periksa Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi
Jum'at, 15 Januari 2021 | 05:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pesan Menyejukkan Habib Rizieq saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri
14 Januari 2021 | 20:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI