Kasus Tes Swab, Hari Ini Polisi Periksa Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi

Jum'at, 15 Januari 2021 | 05:46 WIB
Kasus Tes Swab, Hari Ini Polisi Periksa Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI