- WNA dalam rangka penanaman modal.
- Bekerja sebagai ahli.
- Menjalankan tugas kerohanian.
- Mengikuti proses pendidikan dan pelatihan jangka panjang.
- Melakukan penelitian bersifat ilmiah.
- Melakukan penggabungan diri dengan pasangan sah secara hukum yang memiliki izin tinggal terkait.
- WNA yang statusnya eks WNI.
- Wisatawan yang usianya lanjut.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri semula tanggal 1 – 14 Januari 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2021. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.
Syarat WNA dan WNI masuk Indonesia:
1. Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
2. Pada saat kedatangan ke Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi WNA dan WNI dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5 hari. Adapun ketentuan karantina bagi WNA dan WNI sebagai berikut.
- WNI menjalankan karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan bebas biaya (gratis).
- WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel maupun penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
3. Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang ke-3 RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Jadi, melihat keterangan di atas (yang mengacu pada Undang-Undang tentang Keimigrasian Indonesia), apakah oknum tersebut memiliki status legal untuk tinggal di Indonesia?
Kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut dan penyelidikan atas kabar ini oleh pihak yang berwajib. Semoga masalah lekas bisa diselesaikan, dan warga negara lain bisa semakin disiplin dan taat aturan WNA masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia
Kontributor : I Made Rendika Ardian