Mengapa Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta Dihapus?

Siswanto

Kamis, 21 Januari 2021 | 00:05 WIB
Mengapa Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta Dihapus?
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam peraturan gubernur memiliki keselarasan dengan peraturan daerah yang ada dan berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza, hari ini.

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan  tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, Riza mengatakan,  "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW, upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan."

Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  Pemprov DKI Jakarta, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditetapkan lewat penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029

Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029

News | Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu

Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:40 WIB

Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan

Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:19 WIB

Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia

Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 17:23 WIB

Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat

Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 11:13 WIB

Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama

Dua Bulan Jalan, Wamen Desa Riza Patria Klaim MBG Berhasil: Sekarang 110 Negara Punya Program Sama

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 20:10 WIB

Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela

Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela

Liks | Senin, 06 Januari 2025 | 14:56 WIB

Riza Patria Soal Peluang RK-Suswono Masuk Kabinet Usai Kalah di Pilkada Jakarta: Pak Prabowo Sudah...

Riza Patria Soal Peluang RK-Suswono Masuk Kabinet Usai Kalah di Pilkada Jakarta: Pak Prabowo Sudah...

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:11 WIB

Tim RIDO Siapkan Apresiasi Tinggi, Hadiah Besar Menanti Pelapor Kecurangan Pilkada DKI

Tim RIDO Siapkan Apresiasi Tinggi, Hadiah Besar Menanti Pelapor Kecurangan Pilkada DKI

Kotak Suara | Selasa, 26 November 2024 | 15:53 WIB

Terkini

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB

Cara Mengetahui Aplikasi yang Paling Banyak Menguras Baterai HP Android

Cara Mengetahui Aplikasi yang Paling Banyak Menguras Baterai HP Android

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB

PLTMH Tangsi Jaya Dikelola Warga, Trend Asia Kritik Kebijakan Energi yang Sentralistik

PLTMH Tangsi Jaya Dikelola Warga, Trend Asia Kritik Kebijakan Energi yang Sentralistik

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:35 WIB

Review Godzilla Minus Zero: Ketika Teror Monster Menjadi Alegori Trauma

Review Godzilla Minus Zero: Ketika Teror Monster Menjadi Alegori Trauma

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 07:30 WIB

Jokowi Minta Keadilan Usai Tunjukkan 4 Ijazah Asli di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Minta Keadilan Usai Tunjukkan 4 Ijazah Asli di Sidang Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:15 WIB

Kronologi Pembunuhan di Speedboat Samarinda, Jasad Diikatkan ke Batu dan Tiang Jembatan

Kronologi Pembunuhan di Speedboat Samarinda, Jasad Diikatkan ke Batu dan Tiang Jembatan

Kaltim | Jum'at, 06 November 2026 | 07:10 WIB

4 Shio yang Kehidupannya Lebih Baik Mulai 6 November 2026, Banyak Perubahan Positif

4 Shio yang Kehidupannya Lebih Baik Mulai 6 November 2026, Banyak Perubahan Positif

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 07:04 WIB

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Momen Pemakaman Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Karhutla

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

Agensi Umumkan Lee Know Stray Kids Akan Mulai Wajib Militer pada Awal 2027

Agensi Umumkan Lee Know Stray Kids Akan Mulai Wajib Militer pada Awal 2027

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

×